Pemuda Mahasiswa Toraja |
Adapun aksi ini berlangsung di 2 titik secara bersamaan yaitu di Kandean Dulang Rantepao, Toraja Utara dan di depan gedung Mahkamah Agung.
Aksi di Mahakamah Agung dihadiri delegasi dari setiap organisasi Mahasiswa Toraya di seluruh Indonesia, mulai dari Tanah Cendrawasi, Celebes, Borneo dan Jawa.
Kehadiran mereka untuk mengawal penegakan keadilan Hukum pada proses gugatan ahli waris Haji Ali atas tanah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / cq SMA Negeri 2 Rantepao Kabupaten Toraja Utara, dst terhadap Bupati Toraja Utara.
Proses gugatan tersebut saat ini sedangbergulir di Mahkamah Agung RI berupa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Bupati Toraja Utara.
"Gugatan Penggugat (ahli waris Haji Ali) dimenangkan pada setiap tingkat pengadilan (PN, PT dan MA) dengan pertimbangan hukum yang benar-benar di luar nalar kami sebagai orang awam hukum. Majelis Hakim (Judex Faktie dan Judex Juris) dengan sengaja mengabaikan fakta hukum dan bukti - bukti yang muncul dalam persidangan dan dengan mudah menerima dalil - dalil penggugat yang sungguh - sungguh menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya Masyarakat Adat Toraja Utara (Masyarakat Adat Ba’lele)", tulis HMTI dalam rilis persnya.
Menurut HMTI, fakta hukum yang muncul dalam persidangan dan dengan sengaja diabaikan oleh Majelis Hakim, mulai dari legal standing penggugat, bukti kepemilikan yang dipakai ahli waris berupa foto copy tanpa pernah bisamenghadirkan dokumen asli kepemilikan, hingga saksi dari pihak penggugat yang tidak pernah mengetahui langsung situasi/peristiwa hukum yang terjadi pada saat terjadinya transaksi yang didalilkan para ahli waris. Sementara itu, saksi - saksi yang dihadirkan pihak tergugat dari masyarakat adat Ba’lele yang nota bene bagian dari masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah sengketa tersebut.
"Harapan kami atas aksi ini adalah Mahkamah Agung untuk menjaga indenpendensi nya sebagai Hakim Agung dan kami juga berharap pada aksi ini", ucap Ignas Tandi Reno selaku ketua SC HMTI.